SYARAT KK BAGI PENDUDUK RENTAN
- Surat Domisili dari Desa;
- Photo copy Paspor bagi yang pernah tinggal di Luar Negeri;
- Photo copy Buku Nikah /Akta Perkawinan atau Akta Perceraian bagi yang pernah melakukan Pernikahan.
SYARAT PECAH / PISAH KK
- Kartu Keluarga Asli;
- Photo Copy Buku Nikah/Akta Perkawinan atau Akta Perceraian/Akta Kematian (bagi yang melakukan perubahan data)
- Surat Persetujuan dari Kepala Keluarga jika anak dibawah umur ikut KK Baru.
SYARAT PERUBAHAN DATA
- Perubahan nama dan tempat tanggal lahir : Photo Copy akta kelahiran dan Photo Copy ijazah, apabila perubahan tanpa data pendukung (Ijazah/Akta) maka melampirkan Salinan Penetapan Pengadilan
- perubahan jenis pendidikan : Photo Copy ijazah terakhir;
- perubahan jenis pekerjaan : Photo Copy SK bagi PNS, TNI, Polri, Pensiunan;
- perubahan agama : Surat Keterangan dari Pemuka Agama;
- perubahan status perkawinan : Photo opy buku nikah/akta perkawinan, akta perceraian atau akta kematian
SYARAT KIA (KARTU IDENTITAS ANAK)
- Photo Copy Akta Kelahiran;
- Photo Copy Kartu Keluarga;
- Pas Photo 3 x 4 sebanyak 2 lembar untuk anak-anak usia diatas 5 tahun
a. background biru unutk kelahiran tahun genap;
b. bakground merah untuk tahun ganjil.