musdes stunting
musdes stunting
previous arrow
next arrow

TUGAS DAN FUNGSI KEPALA DESA & PERANGKAT DESA

TUGAS DAN FUNGSI

KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA

 

  • KEPALA DESA :
  • Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  • Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat;
  • Untuk melaksanakan tugasnya Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut :
  1. menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
  2. melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan;
  3. pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan;
  4. pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna;
  5. menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
  • Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa berwenang sebagai berikut :
  1. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. mengangkat dan memberhentikan perangkat desa;
  3. memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa;
  4. menetapkan peraturan desa;
  5. menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
  6. membina kehidupan masyarakat desa;
  7. membina ketentraman dan ketertiban masyarakat desa;
  8. membina dan meningkatkan perekonomian desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa;
  9. mengembangkan sumber pendapatan desa;
  10. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan Negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
  11. mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desa;
  12. memanfaatkan teknologi tepat guna;
  13. mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
  14. mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; dan
  15. melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa berhak sebagai berikut :
  1. mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
  2. mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;
  3. menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan;
  4. mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
  5. memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat desa.
  • Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa berkewajiban sebagai berikut :
  1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika;
  2. meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
  3. memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa;
  4. mentaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
  5. melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
  6. melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efesien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme;
  7. menjalin kerjasama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di desa;
  8. menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
  9. mengelola keuangan dan aset desa;
  10. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa;
  11. menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa;
  12. mengembangkan perekonomian masyarakat di desa;
  13. membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa;
  14. memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di desa;
  15. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
  16. memberikan informasi kepada masyarakat desa.
  • Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak dan kewajiban tersebut diatas, Kepala Desa wajib :
  1. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati melalui camat;
  2. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati melalui camat;
  3. memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Pemusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; dan
  4. memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat desa setiap akhir tahun anggaran.

 

  • SEKRETARIS DESA :
  • Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
  • Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
  • Untuk melaksanakan tugasnya, Sekretaris Desa mempunyai fungsi :
  1. melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi;
  2. melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
  3. melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya;
  4. melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

 

  • Dalam melaksanakan fungsinya, uraian tugas sekretaris desa meliputi :
  1. menyusun rancangan produk hukum desa;
  2. mengundangkan produk hukum desa;
  3. menyusun Rancangan LPPD, Rancangan IPPD dan Rancangan LKPJ Kepala Desa;
  4. melakukan koordinasi pelaksanaan tugas perangkat desa lainnya;
  5. memberikan pelayanan perizinan dan non perizinan;
  6. memberikan pelayanan administrasi;
  7. melakukan penatausahaan keuangan desa;
  8. menyusun Rancangan RPJMDesa, Rancangan RKPDesa dan Rancangan RAPBDesa;
  9. menginventarisir dan mengelola aset desa;
  10. mengelola administrasi kepegawaian;
  11. mengumumkan informasi Pemerintahan Desa kepada masyarakat;
  12. memfasilitasi pelaksanaan rapat dan musyawarah desa;
  13. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

 

  • Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat;
  • Kepala urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan;
  • Untuk melaksanakan tugas kepala urusan mempunyai fungsi :
  1. Kepala urusan tata usaha dan umum memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
  2. Kepala urusan keuangan memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan pemerintahan desa;
  3. Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

 

  • Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan tata usaha dan pelayanan umum.
  • Uraian tugas Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum dalam melaksanakan fungsinya, yaitu :
  1. mengelola tata naskah administrasi desa;
  2. melakukan administrasi surat masuk dan surat keluar;
  3. melakukan penataan arsip desa;
  4. pendistribusian dokumen;
  5. mengelola administrasi kepegawaian;
  6. penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor;
  7. menyiapkan bahan pelaksanaan rapat dan musyawarah desa;
  8. mencatat dan menginventarisir aset desa;
  9. memelihara aset desa;
  10. menyiapkan pelaksanaan perjalanan dinas;
  11. memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat;
  12. menyiapkan berkas-berkas dalam pelayanan kepada masyarakat;
  13. mencatat hasil pelayanan administrasi;
  14. melaporkan hasil pelayanan administrasi;
  15. mengelola arsip pelayanan;
  16. melakukan koordinasi pelaksanaan tugas Staf (karyawan) desa lainnya;
  17. melakukan koordinasi terkait keamanan dan kebersihan lingkungan Kantor Desa; dan
  18. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

 

  • Kepala Urusan Keuangan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan keuangan.
  • Uraian tugas Kepala Urusan Keuangan dalam melaksanakan fungsinya, yaitu :
  1. menatausahakan administrasi keuangan desa;
  2. mencatat dan menginventarisasi sumber pendapatan desa;
  3. melakukan verifikasi administrasi keuangan desa;
  4. mengelola administrasi penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa; dan
  5. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

 

  • Kepala Urusan Perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan perencanaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  • Uraian tugas Kepala Urusan Perencanaan dalam melaksanakan fungsinya, yaitu :
  1. menyiapkan bahan penyusunan RAPBDesa;
  2. menyusun RAPB Desa;
  3. menyiapkan bahan perencanaan pembangunan desa;
  4. menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;
  5. mengelola arsip perencanaan pembangunan desa;
  6. melakukan monitoring dan evaluasi program;
  7. menyiapkan bahan penyusunan RPJMDesa dan RKPDesa;
  8. menyiapkan bahan penyusunan LPPD, IPPD dan LKPPD Kepala Desa; dan
  9. melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.

 

  • KAMITUWO :
  • Kamituwo berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
  • Untuk melaksanakan tugasnya, Kamituwo memiliki fungsi:
  1. pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
  2. mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;
  3. melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya; dan
  4. melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

 

  • Dalam melaksanakan fungsinya, tugas Kamituwo meliputi sebagai berikut :
  1. membantu pelaksanaan Pemerintahan Desa di wilayah kerjanya;
  2. membantu pelaksanaan pembangunan desa di wilayah kerjanya;
  3. membantu pelaksanaan pembinaan kemasyarakatan desa di wilayah kerjanya;
  4. membantu pelaksanaan pemberdayaan masyarakat desa di wilayah kerjanya; dan
  5. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

 

  • KEPALA SEKSI :
  • Kepala seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.
  • Kepala seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
  • Untuk melaksanakan tugasnya Kepala Seksi mempunyai fungsi :
  1. Kepala seksi pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan Profil Desa;
  2. Kepala seksi kesejahteraan mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna;
  3. Kepala seksi pelayanan memiliki fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.

 

  • Kepala Seksi Pemerintahan bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugas operasional bidang pemerintahan.
  • Uraian tugas Kepala Seksi Pemerintahan dalam melaksanakan fungsinya, yaitu :
  1. melaksanakan manajemen tata praja pemerintahan;
  2. menyusun rancangan regulasi desa;
  3. mencatat dan menginventarisir pelaksanaan kerjasama desa;
  4. melaksanakan pembinaan permasalahan pertanahan;
  5. mencatat dan menginventarisir permasalahan tanah di desa;
  6. mencatat dan menginventarisir hasil Pemilu, Pilkada dan Pilkades;
  7. mencatat dan menginventarisir kepengurusan organisasi sosial politik dan organisasi kemasyarakatan yang ada di desa;
  8. mencatat dan menginventarisir tingkat gangguan ketentraman dan ketertiban;
  9. melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban;
  10. melaksanakan upaya perlindungan masyarakat;
  11. melaksanakan pembinaan siskampling;
  12. mencatat dan menginventarisir dokumen kependudukan;
  13. mencatat dan menginventarisir data kependudukan dan perubahannya;
  14. melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah desa;
  15. mencatat dan menginventarisir luas, peruntukan dan pemanfaatan tanah di desa serta perubahannya;
  16. melaksanakan pendataan dan pengelolaan profil desa; dan
  17. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

 

  • Kepala Seksi Kesejahteraan bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugas operasional bidang pembangunan desa.
  • Uraian tugas Kepala Seksi Kesejahteraan dalam melaksanakan fungsinya, yaitu :
  1. melaksanakan penyiapan bahan untuk perencanaan pembangunan desa;
  2. melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan;
  3. menyiapkan bahan untuk kepentingan perencanaan peningkatan pendidikan;
  4. melaksanakan pembangunan di bidang pendidikan;
  5. menyiapkan bahan untuk kepentingan perencanaan peningkatan kesehatan;
  6. melaksanakan pembangunan di bidang kesehatan;
  7. melaksanakan identifikasi potensi ekonomi desa;
  8. melaksanakan inventarisasi usaha mikro;
  9. melaksanakan pencatatan hasil-hasil pembangunan desa;
  10. melaksanakan pengendalian pelaksanaan pembangunan desa;
  11. melaksanakan identifikasi permasalahan pembangunan desa;
  12. melaksanakan sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga dan karang taruna; dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

 

  • Kepala Seksi Pelayanan bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugas operasional dalam bidang pelayanan kemasyarakatan desa.
  • Uraian tugas Kepala Seksi Pelayanan dalam melaksanakan fungsinya, yaitu :
  1. Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
  2. Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa;
  3. Meningkatkan pelestarian nilai social budaya masyarakat;
  4. melaksanakan kegiatan keagamaan;
  5. melaksanakan pembangunan di bidang ketenagakerjaan;
  6. meningkatkan kemampuan dan potensi daerah dalam bidang ekonomi dan ketenagakerjaan;
  7. meningkatkan kemampuan dan potensi masyarakat desa dalam rangka mendorong jiwa entrepreneur masyarakat desa dan menciptakan lapangan pekerjaan;
  8. meningkatkan perlindungan tenaga kerja dari masyarakat desa;
  9. mencatat dan menginventarisasi permasalahan pendidikan masyarakat di desa;
  10. mencatat dan menginventarisasi permasalahan kesehatan masyarakat di desa;
  11. mencatat dan menginventarisasi permasalahan kemiskinan masyarakat di desa;
  12. menyiapkan bahan untuk kepentingan perencanaan peningkatan pengentasan kemiskinan;
  13. mencatat dan menginventarisasi permasalahan kebudayaan, pemuda dan olahraga serta wisata di desa;
  14. menyiapkan bahan untuk kepentingan perencanaan peningkatan kebudayaan, pemuda dan olahraga serta wisata; dan
  15. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

 

  • Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Perangkat Desa berkewajiban sebagai berikut :
  • memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika;
  • membantu Kepala Desa meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
  • membantu Kepala Desa memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa;
  • mentaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
  • membantu Kepala Desa melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
  • melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efesien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme;
  • membantu Kepala Desa menjalin kerjasama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di desa;
  • membantu Kepala Desa menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
  • membantu Kepala Desa mengelola keuangan dan aset desa;
  • membantu Kepala Desa melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa;
  • membantu Kepala Desa menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa;
  • membantu Kepala Desa mengembangkan perekonomian masyarakat di desa;
  • membantu Kepala Desa membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa;
  • membantu Kepala Desa memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di desa;
  • membantu Kepala Desa mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
  • membantu Kepala Desa memberikan informasi kepada masyarakat desa.

 

PERATURAN BUPATI BLITAR NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA JUNCTO PERATURAN BUPATI NOMOR 26 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BLITAR NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA

About admin

Check Also

contoh photo

SUSUNAN ORGANISASI & TATA KERJA PEMERINTAH DESA

STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAH DESA Kepala Desa – Leni Puji Astuti, S. Psi Sekretaris Desa – …